KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto PDIP di PN Jaksel Besok

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa siap untuk menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencananya sidang perdana gugatan praperadilan bakal digelar Rabu 5 Februari 2025 besok. Sidang ini sempat ditunda dan bakal kembali digelar pada besok.

"Ya, Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insya Allah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK, Selasa 4 Februari 2025.

KPK pun yakin bahwa penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Dan sudah berdasarkan aturan hukum. Termasuk alat buktinya, minimal 2 alat bukti. Sebagai bukti permulaan yang cukup," kata Tessa.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jubir berlatar belakang polri itu, berharap hakim sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto besok bisa bersikap dengan baik dan objektif.

"Dan kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif. Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," ucap Tessa.

Sebelumnya diberitakan, Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditunda pada Selasa 21 Januari 2025 hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ditunda lantaran pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan atas status tersangka Hasto tersebut.

"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu Tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," ujar Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang, Selasa 21 Januari 2025.

Djuyamto menjelaskan, bahwa surat permintaan penundaan sidang telah diterima sejak 16 Januari 2025. KPK meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menunda persidangan selama tiga pekan.

"Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata dia.

Djuyamto menyebut, keputusan hakim menunda persidangan selama dua pekan. Sebab, pekan besok ada jadwal libur panjang.

"Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," sebut dia.

Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 25 Juli

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Photo :
  • Istimewa

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, sempat meminta hakim untuk menunda persidangan selama 10 hari saja. Kendati ditolak lantaran hakim memiliki kegiatan lainnya.

Hasto Curiga Tuntutan Jaksa KPK 7 Tahun Pidana Dikendalikan Pihak Luar

"Berkenan untuk ditunda 10 hari yang mulia," kata Ronny Talapessy.

Permintaan itu, dilakukan agar waktu persidangan lebih efisien. Namun, Djuyamto menyebutkan bahwa dirinya ada persidangan lain dan ujian sidang di luar daerah.

Hasto Tegaskan Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

"Ya sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang Tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5," beber Djuyamto.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan.

Ronny Talapessy: Tak Ada Kausalitas Ponsel Kusnadi dengan Buronnya Harun Masiku

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto membantah adanya hubungan antara ponsel Kusnadi dengan buronnya Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025