Sita Aset Asisten Hasto, Pakar Hukum Sebut KPK Melawan Hukum
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Sejumlah pakar hukum menyimpulkan banyak langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpotensi melawan hukum dalam memproses dan menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Kesimpulan itu diputuskan dalam Forum Focused Group Discussion (FGD) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, di Jakarta.
Para ahli hukum yang terlibat dalam FGD ini ialah Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator.
"Kami selama dua hari ini melakukan eksaminasi dan tiga putusan yang kami baca secara objektif yang kami pelajari sesuai ilmu dan kepakaran kami itu bahwa tidak ditemukan fakta bahwa Bapak HK ini terlibat atau ada dalam fakta persidangan putusan yang menyebut beliau untuk terlibat dalam kasus delik suap," kata Mahruz dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 4 Februari 2025.
Kusnadi di KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Salah satu tinjauan pakar hukum ialah tentang tindakan pemeriksaan, penggeledahan, maupun penyitaan yang dilakukan terhadap asisten Hasto, Kusnadi.
Hasil FGD menyimpulkan terhadap proses pemeriksaan terhadap Kusnadi pada 10 Juni 2024, dilakukan oleh KPK tanpa terlebih dilakukan pemanggilan sebagai saksi secara sah dan patut. Karena itu, segala barang bukti yang diperoleh KPK dipandang sebagai perolehan bukti yang tidak sah (unlawful legal evidence).
Selanjutnya, untuk penggeledahan dan penyitaan haruslah sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam KUHAP. Jika terdapat perbedaan antara tanggal kejadian penyitaan dengan tanggal dalam Surat Tanda Penerimaan Barang (STTB), maka penyitaan dapat dianggap cacat formil.
Konsekuensi hukumnya terdapat beberapa. Antara lain barang bukti yang disita bisa dinyatakan tidak sah dalam persidangan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan untuk membatalkan penyitaan tersebut (Pasal 77 KUHAP), penyidik dapat dianggap melakukan kesalahan administrasi yang seharusnya dikenakan sanksi.
FGD juga meninjau tentang sah tidaknya penetapan tersangka Hasto dalam dugaan tindak pidana suap dan dugaan tindak pidana perintangan penyidikan.