KPK Blak-blakan Hasto Kristiyanto Siap Talangin Uang Pengurusan PAW DPR Harun Masiku

Ruang Sidang PN Jaksel saat sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi usai kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan pentitum keberatan penetapan tersangka dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menyebut, bahwa Hasto Kristiyanto siap untuk menalangi uang kepengurusan PAW DPR RI periode 2019-2024.

Hal itu diungkap ketika KPK mengikuti agenda tanggapan dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2025.

Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Mulanya, KPK menjelaskan bahwa mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina diminta oleh Saeful Bahri atas perintah Donny Tri Istiqomah untuk melobby eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengupayakan perpindahan Dapil Sumsel I, Harun Masiku.

Setelah itu, Agustiani Tio Fridelina mengaku bahwa Wahyu Setiawan meminta uang sebanyak Rp 1 miliar untuk kepengurusan AW DPR RI Harun Masiku. Tetapi, setelah melakukan lobi-lobi berikutnya, Wahyu Setiawan menyepakati bahwa uang yang harus diberikan sebanyak Rp 900 juta.

"Atas permintaan tersebut Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional bahwa sebesar Rp 900 juta," ujar tim hukum KPK di ruang sidang.

KPK menjelaskan bahwa setelah itu, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Lantas, Harun menyepakati biaya yang diminta oleh Wahyu Setiawan.

Jaksa Bacakan Dakwaan Eks Dirut PT Taspen soal Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp1 Triliun

"Bahwa selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di hotel grand hyat dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh harun masiku," kata dia.

Pun, dalam kesepakatan biaya dari Wahyu Setiawan juga disepakati oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pejabat Kemnaker Peras TKA hingga Rp53 Miliar, KPK: Berlangsung Sejak 2019

"Bahwa sekitar tanggal 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan kepada Hasto Kristiyanto terkait dengan kelanjutan perkembangan urusan Harun Masiku," ucap KPK.

"Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silahkan saja bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai'," kata KPK seraya mengucapkan perintah Hasto.

13 Kendaraan Disita Terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, BMW hingga Vespa
Seminar sepakbola sehat

Andritany hingga KPK Bicara Sepakbola Indonesia, Ada Suap di Usia Muda?

Kiper Persija Jakarta Andritany dan KPK hadir dalam seminar sepakbola. Membabas fair play usia muda

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025