Ipda Rusli Ajak Masyarakat Gowa Bikin SIM, Bisa saat Akhir Pekan

Kanit Regident Polres Gowa Ipda Rusli Leo
Sumber :
  • Istimewa

Gowa, VIVA – Kanit Regident Satlantas Polres Gowa Ipda Rusli Leo mengajak masyarakat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Gowa. 

Pemuda 18 Tahun di Gowa Ditangkap Densus 88 Aktif Sebarkan Ideologi ISIS dan Ajak Ngebom Tempat Ibadah

Ajakan ini disampaikan oleh Ipda Rusli melalui video singkat yang ditayangkan pada media sosial yang dikelola Satlantas Polres Gowa dan Unit Regident Satlantas Polres Gowa.

Ilustrasi ujian SIM (Surat Izin Mengemudi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Densus 88 Tangkap Pelajar di Gowa, Diduga Terlibat Jaringan Terorisme

Menurut Ipda Rusli Leo, mengurus SIM di Satpas Polres Gowa sangat mudah dan cepat. "Masyarakat tidak perlu khawatir tentang proses pengurusan SIM, karena kami telah menyediakan fasilitas dan pelayanan yang prima," ujarnya.

Ilustrasi SIM

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan
Cara dan Biaya Perpanjang SIM Online 2025: Mudah, Cepat, Tanpa Antre

Kanit Regident juga menginfokan bahwa masyarakat juga dapat memanfaatkan inovasi pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu yang dapat memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu di hari kerja untuk mengurus SIM.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, dapat langsung mengunjungi Satpas Polres Gowa yang berlokasi di gedung pelayanan terpadu Polres Gowa, Jl. Syamsuddin Tunru No. 58 Sungguminasa, Mal Pelayanan Publik Kab Gowa Jl HOS Cokroaminoto, dan juga SIM keliling Polres Gowa yang berlokasi di depan kantor Camat Bajeng pada hari Rabu, Kamis Jumat, dan di Desa Pakkatto pada hari Sabtu, Senin, Selasa.

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru Berlaku di Tanggal Segini

Bagi pengendara mobil atau motor yang memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) mati pada 29 Mei 2025 tak perlu cemas.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025