Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, PSI: Kami Yakin Keputusan Diambil Demi Kebaikan Bangsa
- Ist
Jakarta, VIVA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bicara soal Presiden Prabowo Subianto yang memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
PSI menyatakan menghormati langkah Presiden yang dinilai sebagai bentuk penggunaan hak prerogatif sesuai konstitusi. Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di ranah Presiden. Menurutnya, konstitusi telah memberikan kewenangan itu kepada kepala negara.
"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” ujar Andy kepada wartawan, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Ketua Steering Committee Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Andy merujuk pada Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa presiden berwenang memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tak hanya itu, PSI juga percaya bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan. Andy meyakini Presiden telah melalui pertimbangan yang panjang dan kompleks, mengingat sensitivitas politik dan hukum dari dua kasus tersebut.
“PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," kata dia.
Terakhir, PSI menyerukan kepada semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan demokrasi. Menurut Andy, penghormatan terhadap konstitusi adalah landasan utama dalam bernegara.
“PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," kata Andy.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Adapun baik Hasto dan Tom Lembong sudah resmi menghirup udara bebas. Keduanya resmi keluar dari tahanan pada Jumat, 1 Agustus 2025, malam. Hasto sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Tom Lembong di Rutan Cipinang.