Polisi Gelar Razia Besar-besaran Secara Nasional Selama 14 Hari

Kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Purwakarta, VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 selama 14 hari, mulai Senin, 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025. 

Ridwan Kamil Siap Terima Apapun Hasil Tes DNA dengan Lisa Mariana

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan menegakkan ketaatan berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.

Kakorlantas Polri Brigjen Agus Suryonugroho dalam keterangan resminya menekankan pentingnya operasi ini dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib. 

Korlantas Beri 'Kado' HUT ke-80 Mahkamah Agung, Pelat Kendaraan 'RI' Jadi 'MA'

Ia berharap kepatuhan masyarakat dalam berkendara tidak hanya berlangsung selama operasi ini, tetapi juga berlanjut hingga arus mudik dan balik Lebaran dalam Operasi Ketupat mendatang.

Menurut Brigjen Pol. Agus, operasi ini berfokus pada menindak berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban lalu lintas. 

Kehadiran Kakorlantas dan Jajaran di Lapangan saat HUT ke-80 RI Tunjukkan Tanggung Jawab Moral

“Salah satu target dari Operasi Keselamatan ini adalah untuk memastikan agar pengguna jalan tertib berlalu lintas,” ujar Brigjen Agus dikutip Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam kunjungannya ke Tol Cipularang, Jawa Barat, Agus menemukan sejumlah titik rawan kecelakaan atau black spot yang menjadi perhatian utama sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. 

“Hari ini kami melakukan pengecekan jalur Cipularang. Jalur ini cukup panjang, dan ada beberapa black spot yang langsung kami identifikasi di lokasi KM 93, KM 100, serta KM 92. Tentunya, kami dan stakeholder terkait akan terus turun ke lapangan untuk mempersiapkan operasi Ketupat,” paparnya.

11 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar

Polri menetapkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan 2025:

  1. Penggunaan helm yang tidak berstandar SNI
  2. Melawan arus
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
  5. Melebihi batas kecepatan
  6. Berkendara di bawah umur
  7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot brong
  8. Balap liar
  9. Membonceng lebih dari satu orang
  10. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  11. Menerobos lampu merah

Operasi ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Masyarakat diminta untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya