Praperadilan Hasto Kristiyanto Tak Diterima, Wakil KPK: Penetapan Tersangka Bukan Kriminalisasi atau Politisasi
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai bahwa proses penyidikan bakal kembali dilanjutkan oleh penyidik.
"(Proses penyidikan) lanjut terus," ujar Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat, 14 Februari 2025.
Fitroh Rohcahyanto terpilih menjadi pimpinan KPK 2024-2029
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Fitroh menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto telah didasari oleh alat bukti hukum.
"Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum," kata Fitroh.
Artinya, penetapan tersangka kepada Hasto bukan merupakan praktik mengkriminalisasi ataupun ada campur tangan politisasi.
"Dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi," katanya.
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang putusan gugatan praperadilan Hasto digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari.
Djuyamto menjelaskan alasannya tak menerima praperadilan Hasto Kristiyanto. Dia menyebutkan, formil gugatan praperadilan Hasto tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.
Djuyamto menyebutkan, biaya perkara sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, nihil.