Eks Pengacara Anak Bos Prodia Batal Diperiksa soal Penggelapan Hari Ini, Minta Diundur

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta, VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selaku eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Polda Metro Sita 1,14 Ton Narkoba Rp1,13 Triliun Selama 3 Bulan, 2.318 Orang Diciduk!

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan EDH selaku terlapor. Kasusnya, turut menyeret eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro dan empat polisi lain disanksi etik.

“Terlapor atas nama EDH dlm perkara aquo telah dijadwalkan oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 14 Februari 2025.

SPAI Tolak Rencana Polda Metro Beri Bonus Ojol Jika Laporkan Kejahatan: Intervensi Aspirasi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

EDH masih diperiksa sebagai saksi. Namun, nampaknya pemeriksaan hari ini batal. Sebab dia mengaku berhalangan hadir karena ada agenda. Untuk itu, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan ulang pada Selasa, 18 Februari 2025 mendatang.

Kombes Budi Hermanto Jadi Juru Bicara Baru Polda Metro Jaya

"Adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Ade Safri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto anak bos Prodia.

“Forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 9 Februari 2025.

Keputusan tersebut diambil berdasar hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup ada peristiwa diduga sebagai tindak pidana. Meski begitu, penyidik masih mendalami untuk menetapkan siapa pihak yang bakal jadi tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya