Kejati NTB: TGB Zainul Majdi Diperiksa sebagai Saksi Korupsi NCC

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Mataram, VIVA – Mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi diperiksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).

Kasus Korupsi di Mempawah, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pemeriksaan TGB Zainul Majdi pada Kamis, 13 Februari 2025.  "Saya baru dapat informasi hari ini bahwa Kamis kemarin (13/2) memang ada pemeriksaan mantan Gubernur NTB," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat.

TGB Zainul Majdi (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Terungkap! Ternyata Hanya Ada Satu Sosok Pengumpul Uang Korupsi Kuota Haji

Penyidik melakukan pemeriksaan mantan Gubernur NTB yang akrab dengan sapaan Tuan Guru Bajang alias TGB tersebut dalam kapasitas saksi. "Diperiksanya sejak Kamis siang  diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, tersangka berinisial DS, Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012–2016.

Tersangka Korupsi Kuota Haji Tak Kunjung Diumumkan, KPK: Sabar Ya

Tersangka kedua yang ditetapkan Kamis, 13 Februari 2025, merupakan mantan Sekda Provinsi NTB Rosiady Husaenie Sayuti. Untuk kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang merinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.

Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012–2016.

Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.

Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.

Gedung Kejaksaan Agung

Kantor Anak Usaha PGN Digeledah Kejagung, Terkait Apa?

PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang merupakan anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Manhattan Tower, digeledah Kejaksaan Agung, kemarin malam.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025