961 Kepala Daerah dan Wakil Bakal Dilantik Prabowo pada 20 Februari
- IG Prabowo
Jakarta, VIVA -Â Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan sebanyak 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilantik Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025.
Pelantikan kepala daerah terpilih dan wakilnya itu, kata Bima Arya digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.
"Data yang kami miliki saat ini ada 481 daerah (kepala daerah) yang nanti akan dilantik oleh Bapak Presiden dan itu berarti 961 termasuk wakilnya dan yang hadir adalah 944. Pelantikan Insya Allah akan diselenggarakan di Istana Negara," kata Bima Arya kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto.
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Sebelum dilantik, ratusan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 itu akan diberikan pengarahan di Monas, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Februari 2025. Dalam kegiatan itu, para kepala daerah akan diberikan pengarahan terkait proses pelantikan di Istana Negara.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perpres tersebut ditetapkan pada 11 Februari 2025. Presiden Prabowo akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.
Pada Pasal 6A Ayat (1) Perpres 13/2025 menyatakan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara.
Kemudian, Pasal 6A Ayat (2) menyatakan, Pelantikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah.
Selanjutnya Pasal 22 Ayat (1) Perpres 13/2025 mengatur, mengenai jadwal pelantikan kepala daerah. Pasal yang sama juga mengatur kriteria kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 adalah kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK, serta kepala daerah yang sengketanya diputuskan MK tidak dilanjutkan.Â