Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Berita Ajukan Kasasi
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah sudah menentukan sikap mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukum kliennya jadi 20 tahun pidana penjara.
“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar dia, Senin, 17 Februari 2025.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Dirinya menjelaskan, sampai saat ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan di PT Jakarta. Dia menegaskan, salinan resmi putusan banding penting sebagai bahan kajian dengan klien dan tim kuasa hukum. Sehingga, lanjutnya, jika sudah menerima salinan resmi putusan banding itu barulah bakal ditentukan sikap selanjutnya.
“Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya” kata Ahmad.
Lebih lanjut dia menegaskan, tim kuasa hukum tidak akan mendahului kliennya dan menyatakan bahwa Harvey akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Sehingga berita yang beredar adalah berita tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak Tim Kuasa Hukum maupun pihak kliennya. Dengan demikian Kami menghimbau bahwa berita tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapapun dan dikutip oleh pihak manapun, termasuk media dan pihak kejaksaan sekalipun," ujar dia.
Sehingga, dia menjelaskan narasi di media yang menyebut kliennya sudah mengajukan kasasi tidaklah benar. Ahmad yang juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memastikan sikap sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya.
"Sekali lagi Kami tegaskan berita tersebut saat ini adalah berita tidak benar malah berpotensi menyesatkan publik," kata dia.
Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Untuk diketahui, Majelis Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey dinilai telah melakukan korupsi ditengah perekonomian Indonesia sedang sulit.
Diketahui, Harvey diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara oleh hakim banding di PT DKI Jakarta. Sidang banding digelar di PT DKI Jakarta pada Kamis 13 Februari 2025.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua hakim banding, Teguh Harianto saat bacakan pertimbangan yang memberatkan, Kamis 13 Februari 2025.
Teguh menjelaskan bahwa Harvey Moeis juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, tidak ada," kata hakim.
PT DKI Perberat Hukuman Harvey
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis. Harvey diputuskan penjara 20 tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang, Kamis 13 Februari 2025.
Harvey Moeis dinyatakan oleh hakim banding secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," tukasnya.
Sekadar informasinya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan.
Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jaksa akhirnya mengajukan banding. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.
Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor ke Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.