Diperiksa Sebagai Tersangka, Ketua KPK Minta Ini ke Hasto PDIP
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Ketua KPK, Setyo Budiyanto buka suara soal permintaan Tim Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto agar pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda. Sebab, Hasto diketahui sedang mengajukan gugatan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setyo Budiyanto meminta kepada Sekjen PDIP untuk tetap patuh hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Semoga HK patuh hukum," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan Rabu, 19 Februari 2025.
Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Setyo mengatakan permohonan praperadilan yang diajukannya kembali tetap bakal ditanggapi nantinya. Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto bakal direspon dengan baik.
"Permohonan praperadilan, pasti direspon secara normatif oleh KPK melalui Biro Hukum," tukas dia.
Diketahui, tim kuasa hukum Hasto meminta terus-menerus agar KPK menunda pemanggilan kepada Hasto. Alasannya, karena tengah mengajukan lagi gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Hasto kembali mengajukan gugatan sebanyak dua gugatan praperadilan. Dua praperadilan itu yakni penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan dari KPK. Kedua gugatan diajukan secara terpisah.
Sebelumnya, Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun 2024 kemarin. Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (buron).
Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK usai dijadikan tersangka KPK. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar), Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun Masiku pada awal 2020.
Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Bahkan, KPK menjelaskan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025 kemarin, tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, Hasto didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
Adapun, Tim Penyidik KPKÂ telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari 2025. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.