Mendes Yandri Adukan Ada Oknum Kades Pakai Dana Desa Buat Judi Online ke Kabareskrim Polri

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menyampaikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.

Kecanduan Judi Online Hingga Depresi, Pria di Cilincing Nekat Akhiri Hidup Gantung Diri

Berdasarkan data dari PPATK, ada dugaan oknum Kepala Desa (Kades) memakai dana desa untuk kegiatan judi online (judol). Namun, identitas oknum Kepala Desa yang menyalahgunakan dana desa serta jumlahnya tidak dirinci.

Menurut dia, penyerahan data ke Bareskrim Polri dilakukan agar jumlah oknum Kepala Desa yang menyalahgunakan dana desa tidak bertambah.

Kasus Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Sri Mulyani, 52 Orang Jadi Tersangka

"Bahwa 2024 semester 1 Januari-Juni, ada oknum Kepala Desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya. Artinya, tidak sesuai dengan pemanfaatan sesuai dengan perundang-undangan atau Peraturan Menteri Desa, di antaranya untuk judol dan lainnya," ujar dia pada Rabu, 19 Februari 2025.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Tersangka Demo Anarkis Akhir Agustus Nyaris Seribu Orang, Kabareskrim Bilang Begini

Kata dia, Kementerian Desa sudah buat nota kesepahaman atau MoU dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Dirinya memastikan ke depan tidak ada lagi dana desa yang disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa.

"Itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk mensukseskan Asta Cita ke-6, untuk membangun desa dari bawah, untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," katanya.

Dirinya mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan data PPATK perihal oknum Kepala Desa pakai dana desa untuk judi online ke Mabes Polri. Yandri berharap Polri sebagai aparat penegak hukum menyelidiki kasus ini.

Hal itu supaya jadi efek jera dan tidak ada lagi Kepala Desa yang berani menyalahgunakan dana desa. Pasalnya, lanjut Yandri, tidak ada lagi ruang dan kesempatan bagi Kepala Desa menyalahgunakan dana desa.

"Karena pasti ketahuan. Kami Kemendes sudah MoU dengan PPATK, Mabes, Kejagung. Jadi sekali lagi, kami mohon yang tahun lalu itu sebagai pelajaran. Kami mohon supaya ditindak dengan akurat dan terukur. Tahun 2025 atas arahan Presiden (dana desa) tidak boleh dibancak," ujarnya.

Selebgram Vienna Varella usai jalani sidang kasus judol di PN Denpasar, Bali

Gara-gara Promosi Judi Online, Selebgram Vienna Varella Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Seorang selebgram muda, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan terkait kasus promosi judi online.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025