9 Tahun Buron, Wanita Kasus Khalwat Ditangkap Kejati Aceh di Jatim
- VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)
Banda Aceh, VIVA - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana kasus khalwat atau mesum seorang perempuan berinisial UTP (35) di Kediri, Jawa Timur setelah dinyatakan buron 9 tahun.
UTP sebelumnya sudah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh, dengan Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016.
Ia bersama pria berinisial IM terbukti melakukan jarimah khalwat yang melanggar syariat islam sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun, setelah putusan itu UTP kabur dari Aceh dan ditetapkan sebagai buronan.
“UTP merupakan terpidana dalam kasus jarimah khalwat yang dilakukan bersama dengan IM di sebuah rumah,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab pada Kamis, 20 Februari 2025.
Buronan kasus khalwat (pakai masker) saat di tahan di Lapas Sigli, Pidie usai ditangkap. (Ist)
- VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)
Seharusnya kata Ali, dalam putusan Mahkamah Syar'iyah UTP dihukum dengan uqubat penjara selama 5 bulan ditambah 20 hari.
Saat diamankan di Kediri, ujar Ali terpidana UTP bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Terpidan telah dibawa ke Banda Aceh dan selanjutnya akan di eksekusi oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Lapas Kelas II Sigli," ucapnya.
