Baru Sehari Ditahan KPK, Hasto Langsung Dijenguk Politisi PDIP Bahas Soal Partai
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia menjadi tersangkakasus suap dan perintangan penyidikan. KPK menahan Hasto pada Kamis 20 Februari 2025 kemarin.
Tim hukum sekaligus Ketua DPP Bidang Hukum PDIP, Ronny Talapessy langsung menjenguk Hasto pada Jumat 21 Februari 2025 sore ini. Ronny mengaku ingin menyampaikan sejumlah kegiatan PDIP ke Hasto.
"Mau coba besuk mas Hasto katanya penyidik kemarin sampaikan bisa, hari ini kita coba. Kan banyak kegiatan-kegiatan partai, urusan-urusan dan yang lainnya," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan di KPK, Jumat 21 Februari 2025.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Dia tampak menjenguk Hasto Kristiyanto bersama dengan tim hukum lainnya yakni Johannes Tobing. Ronny tak merinci apa yang bakal disampaikan kepada Hasto soal kegiatan partai itu.
"Kan banyak kegiatan-kegiatan partai. Dan mas Hasto sebagai sekjen. Kami fokus di hukum," tukasnya.
Diketahui, KPK sudah menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.