Diperiksa Pekan Depan Sebagai Tersangka Pagar Laut, Kades Kohod Langsung Ditahan?

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lain diperiksa sebagai tersangka, Senin, 24 Februari 2025.

Korupsi Tol MBZ Kian Dalam! PT Acset Jadi Tersangka

"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat, 21 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.

Photo :
  • Dok. Polri.
Demi Karnaval Sound Horeg Kades di Malang Minta Bayi, Lansia dan Warga yang Sakit Mengungsi

Meski begitu, dia belum bisa memastikan apakah Arsin cs akan hadir atau tidak. Cuma, dipastikan surat panggilan telah diberikan penyidik pada para tersangka. 

"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang," kata dia. 

Kejagung Siap Panggil Ulang Riza Chalid yang Mangkir

Sementara itu, terkait penahanan adalah kewenangan penyidik. Ada tiga poin pertimbangan untuk penahanan tersangka. Pertama, tersangka berpotensi melarikan diri; kedua, menghilangkan barang bukti; ketiga, tersangka mengulangi perbuatannya.

"Itu yang nanti akan menjadi pertimbangan dan jawaban ini tentu saja nanti setelah pemeriksaan akan didiskusikan kepada kami," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Kades Kohod Arsin bin Asip saat memberikan keterangan pers

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Bukan cuma dia, tapi ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.

"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia pada Selasa, 18 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya