Wali Kota Tangerang Tidak Ikut Retreat di Magelang, Ini Alasannya

Wali Kota Tangerang, Sachrudin di Puspemkot Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA -- Wali Kota Tangerang, Sachrudin tidak mengikuti  proses retreat yang digelar di Magelang, Jawa Tengah sebagai tahapan setiap kepala daerah usai dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Ketidakhadiran Sachrudin di Magelang karena ada keperluan keluarga yang harus dihadiri olehnya. "Saya sudah izin dan sudah disetujui oleh bapak Mendagri, karena harus menikahkan anak bungsu saya, nanti hari Minggu. Jadi harus ada persiapan yang dijalankan," katanya, Jumat, 21 Februari 2025.

Presiden Prabowo Lepas Keberangkatan Retreat Anggota KADIN Indonesia

Usai dilantik Kamis, 20 Februari 2025, ia langsung memimpin apel pertama di hadapan ribuan pegawai di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Pelantikan kepala daerah terpilih di Istana Kepresidenan Jakarta.

Photo :
  • YouTube Sekretariat Presiden
Garasi Rumah Dinas Wali Kota Sibolga Kebakaran, Satu Mobil Hangus


Saat ditanya apakah ada yang menggantikan, kader dari Partai Golkar dan diusung oleh PDI Perjuangan ini mengaku sudah memerintahkan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono untuk mengikuti retreat di Magelang. "Kota Tangerang tetap ikut, diwakilkan oleh pak Wakil Wali Kota, pak Maryono," ujarnya.

Sehari selesai dilantik, ia memilih langsung terjun memimpin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengajak seluruh warga Kota Tangerang untuk kembali mengobarkan semangat kebersamaan dan bergerak bersama untuk tancap gas membangun kota.

"Kita semua di Pemkot Tangerang ini adalah satu badan, satu tubuh, yang mana dari setiap bagiannya ini harus bisa bergerak bersama dan bersinergi agar tubuh kita bisa tancap gas memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang," katanya.

Wali Kota di Jepang Mundur Gara-gara Skandal Ijazah Palsu

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono

Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 4,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun 2 bulan penjara.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2025