Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Uang Rp 970 Juta Disita Kejagung
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Uang tunai senilai Rp 970 juta disita dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
Uang tersebut disita dari salah satu tersangka, yakni Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dari kediamannya. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
"Diperoleh di rumah tersangka DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim," kata dia, Selasa, 25 Februari 2025.
Peran 7 Pelaku Korupsi Minyak Pertamina
- YouTube VIVA.CO.ID
Uang yang disita ini terdiri dari 20 lembar uang tunai pecahan 1.000 Dolar Singapura, lalu 200 lembar mata uang pecahan 100 Dolar Amerika. Kemudian 4.000 lembar mata uang pecahan Rp 100 ribu, dengan total Rp 400 juta.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 24 Februari 2025.
Ketujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping; AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; dan MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Lalu dua lainnya yakni, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa.