Terungkap! Alasan Jaksa Pengacara Negara Tak Lagi Bela Gibran di PN Jakpus Soal Ijazah SMA

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka (tengah) usai meninjau panen raya dan tanam tebu perdana di Kebun Tebu Jolondoro, Banyuwangi.
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden

Jakarta, VIVA – Polemik gugatan perdata soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali mencuri perhatian publik.

Sidang Ijazah SMA Gibran Rakabuming Kembali Digelar, Penggugat Ungkap Ada Perubahan Data di KPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membeberkan alasan mengapa Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Gibran dalam sidang tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pendampingan JPN pada awalnya diberikan karena gugatan ditujukan kepada institusi negara, dalam hal ini Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

Kasus Kimia Farma yang Diusut Kejagung Momentum Benahi Manajemen Baru

“Lantaran ditujukan kepada institusi negara maka ada permohonan pendampingan hukum ditujukan kepada JPN. Atas kuasa khusus, maka JPN bisa hadir di persidangan,” kata Anang seperti dikutip Antara.

Namun, dalam proses persidangan, pemohon menegaskan bahwa gugatan tersebut bersifat pribadi dan diarahkan langsung kepada Gibran sebagai individu, bukan sebagai pejabat negara. Kondisi ini membuat posisi hukum JPN tidak lagi relevan.

Cek Fakta: Gibran Minta Ormas Kumpulkan Sedekah untuk Pembangunan IKN

“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara JPN, tidak mempunyai legal standing,” tutur Anang.

Dengan putusan itu, JPN resmi tak lagi menjadi penasihat hukum bagi Gibran.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Subhan menyoal dugaan pelanggaran terkait ijazah SMA Gibran yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Polri Klaim Tahu Lokasi Jurist Tan Buronan Kasus Chromebook, Red Notice Masih Proses

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengaku telah mengantongi lokasi eks staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jurist Tan.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025