Dicecar Penyidik KPK Hampir 7 Jam, Pentolan PP Japto Soerjosoemarno: Saya Sudah Jelaskan Semuanya
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Japto diperiksa penyidik KPK hampir 7 jam.
Japto mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Dia tampak keluar Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.47 WIB.
"Ya saya memenuhi panggilan dari KPK terhadap salah satu masalah," kata Japto di KPK, Rabu 26 Februari 2025.
Japto menjelaskan dirinya sudah menjelaskan semua hal kepada penyidik KPK. Dia tak mau menjelaskan secara detail terkait pemeriksaannya hari ini.
"Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan. Dan, semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan," ujar Japto.
Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Pangglan KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Japto tersandung dalam kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kukar Rita Widyasari. Rita mulanya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017.Â
Rita sudah diadili dan pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga dihukum bayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Rita dalam peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini, dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Di sisi lain, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Â