Ketua BPKN Sebut Konsumen Bisa Tuntut Pertamina Jika Terbukti Pertamax Oplosan

SPBU Pertamina
Sumber :
  • Pert

Jakarta​, VIVA – Dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 semakin menyeruak.

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap-Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

Skandal ini diduga menyebabkan kerugian negara akibat rekayasa ekspor-impor minyak mentah. Lebih parah lagi, konsumen pun ikut dirugikan karena dugaan pengoplosan bahan bakar RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa jika dugaan pengoplosan ini terbukti, maka hak-hak konsumen telah dilanggar secara serius. “Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,” ujarnya.

Perkuat Pondasi Bisnis Untuk Pertumbuhan Energi Berkelanjutan dan Swasembada Energi

Mufti menjelaskan, dalam kasus ini konsumen yang membayar harga lebih mahal untuk Pertamax dengan spesifikasi RON 92, justru mendapatkan Pertalite dengan RON 90 yang lebih rendah. Selain merugikan secara finansial, hal ini juga melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Ilustrasi SPBU Pertamina, harga Pertamax naik

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Segera! Pertamina Eco RunFest 2025 Berkonsep Gaya Hidup Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” tambahnya.

Mufti menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT Pertamina jika terbukti terjadi pengoplosan.

Berdasarkan UUPK, sambung Mufti, konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.

Selain masyarakat, pemerintah atau instansi terkait juga dapat melakukan gugatan atas dugaan kerugian besar yang dialami oleh konsumen. Oleh karena itu, BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

“Kami juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegas Mufti.

Sebagai langkah perlindungan konsumen, BPKN siap menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan pengoplosan ini. “BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” tutup Mufti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya