Enam Napi di Papua Pegunungan Melarikan Diri Dari Lapas Wamena, Satu Orang Anggota KKB
- VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)
Papua, VIVA – Sebanyak enam orang narapidana di Papua Pegunungan, melarikan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Wamena. Salah satu dari narapidana yang melarikan diri ini adalah Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka.
Dia merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), yang menamakan dirinya sebagai Komandan Operasi dan Komandan Batalyon Yamue Kodap XVI Yahukimo.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2025, tengah melakukan pengejaran intensif terhadap enam narapidana yang melarikan diri tersebut, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani didampingi oleh Wakaops Damai Cartenz 2024 Kombes. Pol. Adarma Sinaga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan akan terus memburu para pelarian hingga tertangkap.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kedamaian dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Upaya pengejaran terhadap narapidana yang kabur ini akan terus kami intensifkan," ujar Brigjen Faizal.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada. "Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi tetap kondusif dan segera melaporkan kepada aparat keamanan jika mengetahui informasi terkait keberadaan para pelarian,” katanya.
Kejadian pelarian ini bermula pada pukul 15.00 WIT, saat para tahanan mendapatkan waktu untuk beraktivitas di area dalam lapangan Lapas Kelas IIB Wamena.
Sekitar pukul 15.09 WIT, di tengah hujan lebat, tujuh tahanan membobol pagar pertama di sebelah kiri dalam lapas menggunakan tang potong, kemudian melarikan diri dengan memanjat pagar kedua menggunakan tali sal sepanjang satu meter yang diikatkan pada kawat duri. Satu dari tujuh tahanan berhasil diamankan oleh petugas lapas, sementara enam lainnya berhasil melarikan diri.
Penihas Heluka, salah satu pelarian, sebelumnya ditangkap pada 19 Mei 2023 oleh Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi kriminal, termasuk pembunuhan terhadap aparat keamanan. Ia divonis 13 tahun penjara pada 7 Februari 2024 dan baru menjalani masa tahanan selama satu tahun sebelum melarikan diri.
Satgas Ops Damai Cartenz-2025 bekerja sama dengan pihak Lapas dan kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini dan memastikan para pelarian segera tertangkap guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Wamena dan sekitarnya.