Dicecar Puluhan Pertanyaan, Razman Nasution Pede Tidak Bisa Dipidana gegara Ribut di Ruang Sidang
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Pengacara Razman Nasution rampung diperiksa sebagai terlapor kasus keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Usai diperiksa, dia yakin dirinya tidak melanggar pasal-pasal yang disangkakan.
"Jadi pertanyaan itu tadi sekitar 24 pertanyaan. 24 pertanyaan dan kami juga setelah melihat video, apakah itu dari CCTV? Apakah itu video resmi dari pengadilan? Kok kayaknya ya unsurnya sulit untuk dikatakan bahwa kami melanggar di tiga pasal itu," ujarnya, Rabu, 26 Februari 2025.
Dia percaya diri bahwa kasus tersebut tidak berdampak apa-apa kepadanya. Apalagi, pihaknya telah mengajukan saksi ahli bahasa dan ahli pidana.
Razman Arif Nasution
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
"Tinggal diuji, nanti bahasa, ahli bahasa, ahli pidana. Dari kami sudah ada ahli bahasa, sudah disampaikan, ahli pidana juga sudah disampaikan. Insya Allah nanti akan baik-baik saja," katanya
Razman menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menyerang hakim hingga Pengadilan Negeri. "Sekali lagi saya katakan bahwa kami tidak bermaksud menyerang institusi. Tidak menyerang institusi kehakiman mulai dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo memenuhi panggilan pemeriksaan kasus keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Hj Ibrahim Palino S MH," ucap Razman, Rabu, 26 Februari 2025.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution beserta tim hukumnya, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri terkait keributan yang terjadi saat sidang.
Laporan yang dilayangkan atas nama lembaga itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri. Terlapornya Razman beserta tim kuasa hukumnya.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis, tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono, Selasa, 11 Februari 2025.