Bareskrim Kembalikan Surat Tanah Milik Pelapor, Minta Pelaporan pada Djuhandani ke Propam Dicabut

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Dittipidum Badan Reserse Kriminal Polri, akhirnya mengembalikan barang bukti berupa surat-surat tanah dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat, ke pelapor.

Dicecar Belasan Pertanyaan, Ridwan Kamil Jawab Alhamdulillah Ditanya Soal Hasil Tes DNA

Barang bukti tersebut, sebelumnya ditahan guna keperluan penyelidikan dalam mengusut perkara penyerobotan lahan 10 hektare. Poltak Silitonga, selaku kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, menyebut pihaknya diminta penyidik mengambil sertifikat yang ditahan di Bareskrim Polri, hari ini.

"Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambil lah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan," kata Poltak, Rabu, 26 Februari 2025.

Kasus Fitnah Hamili Lisa Mariana, Ridwan Kamil Serahkan Bukti Mengejutkan ke Penyidik

Ia merinci, kalau dokumen sertifikat tanah tersebut telah diberi kliennya selama bertahun-tahun kepada penyidik. Namun, saat surat tanah Wiwik mau diambil hari ini, Poltak mengungkap penyidik Dittipidum Bareskrim Polri meminta agar aduan terhadap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro dan kawan-kawan di Propam, dicabut. 

Meski begitu, dia menegaskan aduannya tersebut tidak bakal dicabut. Hal itu lantaran Djuhandhani sebelumnya mengatakan kalau surat tanah Brata Ruswanda palsu. Poltak pun mempertanyakan perkembangan laporan kliennya terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan milik Wiwik yang menggunakan serifikat palsu.

Ahli Waris Benyamin Sueb Ngamuk ke Polda Metro, Ternyata Ini Penyebabnya

"Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu. Kalau beliau tak menarik kata-kata yang mengatakan surat kami palsu, kami akan terus memproses beliau secara hukum," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih tak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat, yang dinyatakan palsu oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu.

Dirinya meminta Brigjen Djuhandani segera mengembalikan barang bukti berupa dokumen berharga tanah miliknya, yang diberikan bertahun-tahun lalu kepada penyidik.

"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Pokoknya, apapun alasannya seharusnya diberikan, karena itu kan kita sudah meminta, sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," kata Wiwik pada Selasa, 25 Februari 2025.

Untuk diketahui, Brigjen Djuhandani mengklarifikasi pelaporan terhadap dirinya bersama tiga anak buahnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, atas dugaan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik, pelapor ahli waris Brata Ruswanda.

Adapun laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025. Djuhandani bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke DivPropam Polri oleh Poltak Silitonga, selaku kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda.

“Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” ujar Djuhandani pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya