Kejagung Dikabarkan Jemput Paksa Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Siapa?
- VIVA/Farhan
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung dikabarkan menjemput paksa beberapa petinggi Pertamina, terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
Hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. Meski membenarkan, dia tak merinci berapa jumlah yang dijemput pihaknya.
"Iya (beberapa petinggi PT Pertamina dijemput paksa)," kata dia, Rabu, 26 Februari 2025.
Untuk diketahui, sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 24 Februari 2025.
Ketujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping; AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; dan MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Lalu dua lainnya yakni, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa.
