11 Mobil yang Disita KPK Masih Ada di Rumah Japto, KPK Beri Penjelasan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno telah diperiksa penyidik KPK soal kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pada Rabu 26 Februari 2025. Dia sempat mengklaim bahwa sudah mengembalikan 11 mobil yang disita KPK saat penggeledahan.
Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa sampai dengan saat ini 11 mobil tersebut masih berada di kediaman Japto Soerjosoemarno.
"Ya, sampai dengan saat ini untuk kendaraan tersebut masih berada di kediaman Saudara Y (Japto, red)," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Junat 28 Februari 2025.
Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Pangglan KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Tessa menyebut, dalam waktu dekat kendaraan tersebut akan dipindahkan. Namun, tetap menunggu keputusan dari penyidik.
"Namun kita bisa pastikan bahwa untuk kendaraan tersebut dalam waktu dekat akan digeser namun kapannya kita masih menunggu kepastian dari penyidik," ungkapnya.
KPK Duga Ada Aliran Dana ke Japto
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno telah diperiksa penyidik KPK soal kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pada Rabu 26 Februari 2025. KPK menjelaskan bahwa ada dugaan aliran dana Rita ke Japto.
“Yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton tersebut demikian,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 28 Februari 2025.
Tessa masih belum menjelaskan secara detail. Terlebih, dugaan keterlibatan Japto dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ini.
KPK tak mau merusak proses penyidikan, jika terlalu banyak memberikan informasi kepada publik.
“Tentunya nanti rekan-rekan juga ada yang bertanya kepada saya, apakah ini Saudara Y atau Saudara J ini mengetahui proses penerimaan tersebut, atau mengetahui proses baik itu perencanaan maupun pelaksanaannya secara detail, itu sudah masuk materi,” ucap Tessa.
Diketahui, Rita mulanya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.
Selanjutnya di 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Namun begitu, upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Di sisi lain, Rita juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.