Soroti Kasus Korupsi Jumbo, Lakspendam PBNU Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Belakangan ini Indonesia digemparkan sejumlah kasus besar tindak pidana korupsi. Salah satu yang baru saja menjadi sorotan yang kasus dugaan korupsi di Pertamina yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung, Kejagung.
Pengurus Lakspendam PBNU, Ah Maftuchan mengatakan bahwa atas peristiwa kasus-kasus korupsi yang besar belakangan ini, mayoritas masyarakat Indonesia sudah tidak lagi percaya kepada pemerintah.
Kasus korupsi jumbo yang tiada henti menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap koruptor tidak menciptakan efek jera. Kasus korupsi jumbo juga telah mengakibatkan rusaknya tata kelola negara dan mengancam masa depan bangsa.
"Berulangnya tindak pidana korupsi jumbo juga memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap tata kelola negara dan menunjukkan lemahnya penindakan serta hukuman terhadap koruptor. Untuk itu, kami mendukung statemen Presiden Prabowo Subianto yang akan membangun suatu pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi serta tanpa pandang bulu," jelas Ah Maftuchan di Kantor Lakspendam PBNU, Jumat 28 Februari 2025.
Lebih lanjut, Maftuchan meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tegas menciptakan pemerintahan yang bersih di tahun 2025. Tahun ini harus menjadi tahun bersih-bersih dari KKN.
“Kami meminta kepada Presiden Subianto untuk menetapkan tahun 2025 sebagai tahun bersih-bersih sektor strategis nasional dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Maftuchan.
"Berbagai kasus korupsi jumbo harus dituntaskan pada tahun 2025 agar pemerintahan Presiden Subianto dapat fokus menjalankan agenda Asta Cita pada tahun-tahun yang akan datang. Kami bersedia menjadi mitra strategis dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Lakpesdam PBNU menekankan, pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penindakan yang didukung oleh regulasi yang kuat.
Maka itu, lanjut Maftuchan, pemerintah, parlemen dan lembaga penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah fundamental agar tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tidak terulang di masa depan.
“Lakpesdam PBNU meminta pemerintah dan parlemen untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Kami menegaskan kembali bahwa salah satu hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada 5-7 Februari 2025 adalah perlunya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana," ucapnya.
"Jika pembahasan antara pemerintah dengan parlemen macet, kami mengusulkan agar Presiden Subianto berani menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana," imbuh Maftuchan.
Korupsi merupakan kejahatan bermotif ekonomi-politik yang terorganisir, kompleks, melibatkan banyak pihak dan biasanya diikuti tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Lakspendam PBNU, maka itu mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Sebab, RUU itu bakal memberikan landasan bagi penegak hukum untuk bertindak lebih cepat (in rem) untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana. Pendekatan follow the suspect harus segera diimbangi dengan pendekatan follow the money.
Pihaknya yakin bahwa regulasi perampasan aset akan menjadi game-changer dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Perampasan aset akan memberikan efek jera kepada koruptor dan akan menurunkan perilaku koruptif di Indonesia.
“Terkait korupsi jumbo yang marak terjadi, kami meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk transparan kepada publik atas langkah-langkah hukum yang dilakukan. Kami meminta agar upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tidak digunakan untuk transaksi ekonomi-politik antar elit,” pungkasnya
Lakspendam PBNU mengajak kepada semua pihak elemen hingga profesi untuk memperkuat kolaborasi dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.