Jampidsus Kejagung Sinyalkan Bakal Periksa Ahok dalam Kasus Pertamina

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memastikan proses penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023 terus berjalan. 

Wamen Investasi Bongkar Strategi Indonesia Bakal Jadi ‘Intermediary Country’ untuk Hadapi Tarif Trump

Ditegaskannya, siapa pun yang dianggap perlu dimintai keterangannya, kemungkinan akan dipanggil pihaknya. Termasuk Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Proses penyidikan masih berjalan. Nanti pihak-pihak yang kami anggap perlu untuk pembuktian pasti kita akan periksa," kata Febrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Jelang Vonis Hasto, Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae

Febrie menambahkan, tujuan penanganan kasus dugaan korupsi ini untuk membersihkan Pertamina dan mendorong tata kelola Pertamina yang lebih baik ke depannya.

Ahok usai diperiksa KPK soal Kasus Korupsi LNG Pertamina

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Respons Kejagung KPK Mau Periksa Kajari Mandailing Natal Soal Kasus Korupsi PUPR

Karena itu, Kejagung bakal memanggil pihak-pihak yang relevan dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Hanya saja, Febrie enggan memastikan akan memanggil Ahok atau tidak.

"Perkara ini kami tangani dengan tujuan ini membersihkan Pertamina, dan kami berharap Pertamina ke depan tata kelola bisnisnya lebih baik dan jadi lebih kuat. Kita berharap banyak kiprahnya jangan kalah dengan negara-negara lain terutama negara tetangga," imbuhnya.

Sebelumnya, Ahok menyatakan siap jika penyidik Kejagung memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Ahok menekankan, dirinya justru sangat senang jika bisa membantu penyelidikan yang tengah berlangsung.

 Diketahui, Kejagung sedang menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023. Sejumlah tersangka juga telah diumumkan. Kejagung menduga kerugian negara dari kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya