Diseret Kasus Gula Rp 578 M, Divonis Penjara Kini Diampuni Negara: Ini Perjalanan Lengkap Kasus Tom Lembong
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Nama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi sorotan tajam dalam pusaran kasus korupsi impor gula yang menyeret sejumlah nama besar. Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo itu dijerat hukum jelang Pemilu Presiden 2024, saat dirinya berada di kubu oposisi sebagai bagian dari Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Namun kini, drama panjang tersebut menemui babak akhir yang mengejutkan. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang membuat Tom bebas dari jerat hukum, meski sebelumnya sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun.
Lantas, bagaimana perjalanan panjang kasus ini? Berikut kronologi lengkapnya.
Terseret Kasus Korupsi Jelang Pilpres
Kasus ini mencuat pada Oktober 2023, ketika Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek importasi gula kristal mentah (GKM) oleh Kementerian Perdagangan era 2015–2016.
Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag, baru ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, bersamaan dengan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, serta sembilan pengusaha swasta dari sektor gula.
Penetapan tersangka dilakukan di tengah masa kampanye Pilpres 2024. Saat itu, Tom diketahui aktif sebagai pendukung pasangan Anies-Muhaimin.
Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar
Pada 6 Maret 2025, jaksa membacakan dakwaan terhadap Tom Lembong. Ia disebut menerbitkan 21 persetujuan impor GKM tanpa rapat koordinasi lintas kementerian dan menunjuk koperasi TNI-Polri untuk operasi pasar, bukan perusahaan BUMN.
Menurut jaksa, impor GKM merugikan negara karena:
- Kehilangan potensi pendapatan bea masuk dan pajak (PDRI) senilai Rp 383 miliar
- Pembelian gula oleh PT PPI terlalu mahal (Rp 9.000/kg vs HPP Rp 8.900/kg)
- Total kerugian negara yang disebut jaksa mencapai Rp 578 miliar, dengan Rp 515 miliar disebut sudah dinikmati oleh para pengusaha.
- Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Tom Lembong Membantah
Dalam berbagai kesempatan, Tom membantah semua tuduhan jaksa.
“BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca bolak-balik. Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan,” ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 1 Juli 2025 dikutip dari tvOne.
Tom mengaku semua kebijakan impor dilakukan atas dasar kebutuhan nasional dan perintah Presiden Jokowi. Ia menilai keputusan yang diambil saat itu untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan gula dalam negeri.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Pada 4 Juli 2025, jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyatakan Tom Lembong telah melanggar prosedur dan mengabaikan rekomendasi Kemenperin.
Namun, dalam sidang pleidoi, Tom kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan amanat negara.
“Sampai saat ini saya masih belum menemukan kesalahan saya,” tegasnya dalam sidang, Rabu 9 Juli 2025 dikutip dari Antara.
Divonis 4,5 Tahun Penjara
Beberapa hari kemudian, majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Namun, hakim menolak menambahkan uang pengganti karena tidak menemukan bukti bahwa Tom menerima keuntungan pribadi.
Hakim juga menyebut bahwa kerugian negara hanya Rp 194 miliar, bukan Rp 578 miliar seperti dakwaan jaksa. Tom dinilai lalai dan tidak cermat, bukan korup secara aktif.
Hakim menilai tindakan Tom lebih condong ke kebijakan ekonomi kapitalis yang tidak pro-rakyat.
Proses Banding Tak Sempat Jalan
Pada 20 Juli 2025, tim hukum Tom Lembong mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Bahkan Kejagung pun turut mengajukan banding karena merasa angka kerugian negara tidak sesuai dengan dakwaan awal.
Namun, upaya banding dari kedua pihak itu belum sempat diproses di pengadilan tinggi. Sebab, babak baru kembali mengejutkan publik.
Dibebaskan Lewat Abolisi Prabowo
Pada 31 Juli 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR telah menyetujui usulan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco di kompleks parlemen, Kamis 31 Juli 2025 dikutip dari Antara.
Dengan abolisi tersebut, seluruh akibat hukum dari vonis pengadilan terhadap Tom dihapuskan. Tom Lembong resmi bebas dari hukuman penjara, meskipun sebelumnya dinyatakan bersalah oleh hakim.
Sebagai catatan, abolisi adalah hak prerogatif presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945. Ia termasuk dalam kewenangan khusus presiden, setara dengan grasi, amnesti, dan rehabilitasi.