108 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur LHKPN
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan bahwa masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk masa periodik tahun pelaporan 2024. Catatan tersebut, didasari dari 418.431 Penyelenggara yang wajib setor LHKPN.

Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji

Anggota Tim Juru Bicara Budi Prasetyo mengatakan bahwa catatan ratusan ribu penyelenggara negara yang belum setor LHKPN merupakan data per Kamis 6 Maret 2025. 

"Masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024, dari total 418.431 Wajib Lapor, atau tingkat pelaporannya sekitar 74%," ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat 7 Maret 2025.

Eks Menag Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan saat Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji

Budi menjelaskan, 108 ribu lebih penyelenggara negara yang belum setor LHKPN terdiri dari bidang eksekutif sebanyak 81.344 yang belum melaporkan dari total 333.734. Kemudian, bidang legislatif sebanyak 9.104 yang belum lapor dari total 20.752.

"Pada bidang Yudikatif, yang belum melaporkan sejumlah 464 dari total 18.046. Pada BUMN/BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899," kata Budi.

Ratusan Warga Pati Geruduk KPK, Desak Bupati Sudewo Dinonaktifkan dan Jadi Tersangka

Maka itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara yang belum menyetorkan LHKPN agar segera melaporkannya secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Pasalnya, KPK membatasi waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025.

"Selanjutnya setiap LHKPN yang disampaikan akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dinyatakan lengkap dan dipublikasikan," kata Budi.

"Tim LHKPN juga intens melakukan bimbingan teknis pengisian dan pelaporan LHKPN di berbagai Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD," lanjutnya.

Lebih lanjut, kata Budi, hal tersebut dilakukan agar kewajiban pelaporan LHKPN dapat terpenuhi tepat waktu dan lengkap dalam pengisiannya.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya