Mendagri Tito Pastikan PSU di Papua Pakai APBD, bukan APBN
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA -Â Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).Â
"Saya berusaha tidak dari APBN," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Tito menyebut Papua semula mengajukan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk penyelenggaraan PSU.Â
"Tadinya yang Papua mengajukan APBN, tapi tadi pagi saya rapat bahwa Papua sanggup untuk melalui APBD. Ada beberapa kabupaten tidak mampu, kalau dia tidak mampu kita lihat dulu. Kalau dia sudah nyerah, dari APBD Provinsi memback-up," jelas Tito.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada bakal digelar hari Sabtu. Ada yang dihelat sebelum Lebaran Idul Fitri 2025, ada pula yang setelahnya.Â
Afif menjelaskan, bahwa PSU harus digelar 30 hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. Rencananya, PSU di daerah-daerah tersebut bakal digelar 22 Maret 2025 atau sebelum Idul Fitri 2025.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah konstitusi, kami kan punya keterbatasan, Putusan Mahkamah Konstitusi yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya. Itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen. Ada satu daerah empat TPS, sedikit TPS," kata Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin di kantornya, Menteng, Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.
Kemudian, Afif juga mengatakan pihaknya khawatir disalahkan lagi jika pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada ini digelar setelah Lebaran Idul Fitri karena melebihi batas waktu Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Ada yang satu daerah empat TPS, sedikit TPS. Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Nah, jadi kami ini menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Afif mengatakan alasan penyelenggaraan PSU ini digelar hari Sabtu. Sebab, pemilihan hari Sabtu sudah masuk dalam draf Surat Keputusan (SK) KPU.
"Untuk yang 90 hari, 24 Mei. Ini semuanya yang kami mau pikir begitu. Untuk yang 180 hari itu 9 Agustus. Kalau tidak salah semuanya yang kami rencanakan ini hari Sabtu. Kenapa hari Sabtu? Khawatirnya, kalau kami taruh jadwal hari Rabu, yang 100 persen TPS, kami (harus) mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi," jelas dia.
Afif menilai, sebagian besar warga libur pada hari Sabtu. Lagi pula, sulit bagi KPU untuk menggelar PSU bersamaan dengan hari libur nasional. Begitu juga jika PSU digelar pada Minggu.