KPK Minta Kepala Daerah Baru Dilantik Segera Setor LHKPN, 20 Mei 2025 Batas Akhir
- KPK.go.id
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada kepala daerah yang telah dilantik Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menyetorkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas akhir setor LHKPN kepala daerah berlaku sampai 20 Mei 2025 usai pelantikan.
"Untuk pelaporan LHKPN bagi para kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin, maka batas akhir penyampaian LHKPN-nya adalah tiga bulan setelah pelantikan yaitu 20 Mei," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 7 Maret 2025.
Budi menjelaskan, tenggat waktu itu merujuk pada Perkom Nomor 2 Tahun 2020 bahwa batas akhir dari pelaporan LHKPN jabatan baru adalah tiga bulan setelah pelantikan, mengingat Perkom Nomor 3 Tahun 2024 baru akan berlaku pada 1 April 2025 nanti.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Foto: Antara
Lebih lanjut, kata Budi, kepala daerah memang sudah menyetorkan LHKPN ketika berstatus sebagai calon kepala daerah. LHKPN mereka yang telah disetorkan mayoritas harta kekayaan masa periodik jabatan sebelumnya.
"Para kepala daerah sebelum menjabat tentu saat menjadi cakada diwajibkan untuk melaporkan LHKPN," kata Budi.
Maka itu, Budi berharap, kepala daerah yang sudah dilantik untuk kembali menyetorkan LHKPN untuk jabatan barunya.
"Ada yang menggunakan LHKPN periodik atau LHKPN pada jabatan sebelumnya, ataupun LHKPN khusus untuk pendaftaran kepala daerah, sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan bahwa masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk masa periodik tahun pelaporan 2024. Catatan tersebut didasari dari 418.431 penyelenggara yang wajib setor LHKPN.
Anggota Tim Juru Bicara Budi Prasetyo mengatakan bahwa catatan ratusan ribu penyelenggara negara yang belum setor LHKPN merupakan data per Kamis, 6 Maret 2025.Â
"Masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024, dari total 418.431 Wajib Lapor, atau tingkat pelaporannya sekitar 74%," ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis dikutip Jumat, 7 Maret 2025.
Budi menjelaskan, 108 ribu lebih penyelenggara negara yang belum setor LHKPN terdiri dari bidang eksekutif sebanyak 81.344 yang belum melaporkan dari total 333.734. Kemudian, bidang legislatif sebanyak 9.104 yang belum lapor dari total 20.752.
"Pada bidang Yudikatif, yang belum melaporkan sejumlah 464 dari total 18.046. Pada BUMN/BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899," kata Budi.
Maka itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara yang belum menyetorkan LHKPN agar segera melaporkannya secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Pasalnya, KPK membatasi waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025.
"Selanjutnya setiap LHKPN yang disampaikan akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dinyatakan lengkap dan dipublikasikan," kata Budi.
"Tim LHKPN juga intens melakukan bimbingan teknis pengisian dan pelaporan LHKPN di berbagai Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD," ujarnya..
Lebih lanjut, kata Budi, hal tersebut dilakukan agar kewajiban pelaporan LHKPN dapat terpenuhi tepat waktu dan lengkap dalam pengisiannya.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN.