Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu
- VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
Cimahi, VIVA - Satnarkoba Polres Cimahi menciduk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah (RNF) saat pesta narkoba jenis sabu.
“Para pengguna ini baru sekali, kita amankan mereka (ketika) sedang mengonsumsi. Maka kita temukan adanya barang bukti berupa bong,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Jumat 7 Maret 2025.
RNF bersama temannya diciduk petugas di daerah Cililin Kabupaten Bandung Barat. Dari penindakan pesta sabu tersebut selain RNF, polisi menangkap TY dan RI yang mengonsumsi. Selain itu EKS, SP dan AP diduga bandar turut diamankan.
Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
“Untuk profesinya sendiri, mereka adalah teman kuliah di antaranya ada seorang teman pengacara, satu lagi Ketua Bawaslu di KBB,” terangnya.
“Mereka memang memesan kepada saudara SP, kita kembangkan dan mereka (kedapatan) mengonsumsi sabu-sabu,” tambahnya.
Para pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, serta denda Rp10 miliar.
Ketua Bawaslu Bandung Barat RNF dan dua pengguna lainnya dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
