KPK Tunggu Jadwal Sidang Hasto Kristiyanto dari Pengadilan Tipikor Jakarta
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pelimpahan itu telah dilakukan jaksa pada Jumat, 7 Maret 2025.
"Ya jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat. Jadi tinggal nunggu proses berikutnya," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan Jumat, 7 Maret 2025.
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Setyo menjelaskan bahwa kini KPK hanya tinggal menunggu jadwal persidangan kasus Hasto Kristiyanto.
"Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Setyo.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing juga turut membenarkan terkait dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.
"Sudah dilimpahkan sama Penyidik KPK ke Jaksa, penuntut umum sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Tobing.
Tobing menyebut, persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bakal digelar pekan depan.
"Mungkin Minggu depan (sidang perdana)," sebut dia.
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada awal 2020 lalu. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025.