KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Rumah Dinas (Rumdin). Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Ajak Bakar Mabes Polri, Wanita dengan 4008 Followers Kini Masuk Bui

"Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.

Setyo menjelaskan semua tersangka belum ditahan. Sebab, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

Penjarah Rumah Sri Mulyani Ditangkap, Polisi Dalami Dalang Dibaliknya

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP," ujar Setyo.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
KPK Sita 18 Bidang Tanah Seluas 4,7 ha di Kasus RPTKA Kemenaker

Indra Iskandar sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut dicabut olehnya.

KPK belum membeberkan konstruksi kasus rasuah ini. Namun, kasus ini diduga terkait mark-up proyek pengadaan sarana prasarana rumah jabatan anggota DPR yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal DPR termasuk ruangan Indra Iskandar. Sejumlah barang bukti pun diamankan seperti dokumen transaksi, tas berisi uang, hingga sepeda.
 

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mobil Mercy Milik BJ Habibie dari Hasil Uang Korupsi

KPK memeriksa Ilham Akbar Habibie terkait penjualan mobil atas nama B. J. Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2025