KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Rumah Dinas (Rumdin). Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Bos Hyundai Herry Jung

"Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.

Setyo menjelaskan semua tersangka belum ditahan. Sebab, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

Bulan Juni KPK Kembali Lelang Aset Koruptor, Ada Banyak Iphone Hingga Apartemen

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP," ujar Setyo.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Tanah dan Bangunan Disita dari Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Dibeli dengan Harga Rp 8 Miliar

Indra Iskandar sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut dicabut olehnya.

KPK belum membeberkan konstruksi kasus rasuah ini. Namun, kasus ini diduga terkait mark-up proyek pengadaan sarana prasarana rumah jabatan anggota DPR yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal DPR termasuk ruangan Indra Iskandar. Sejumlah barang bukti pun diamankan seperti dokumen transaksi, tas berisi uang, hingga sepeda.
 

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena diyakini terbukti memberikan suap

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025