KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Rumah Dinas (Rumdin). Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 25 Juli

"Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.

Setyo menjelaskan semua tersangka belum ditahan. Sebab, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

Hasto Curiga Tuntutan Jaksa KPK 7 Tahun Pidana Dikendalikan Pihak Luar

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP," ujar Setyo.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Hasto Tegaskan Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Indra Iskandar sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut dicabut olehnya.

KPK belum membeberkan konstruksi kasus rasuah ini. Namun, kasus ini diduga terkait mark-up proyek pengadaan sarana prasarana rumah jabatan anggota DPR yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal DPR termasuk ruangan Indra Iskandar. Sejumlah barang bukti pun diamankan seperti dokumen transaksi, tas berisi uang, hingga sepeda.
 

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan.

Ronny Talapessy: Tak Ada Kausalitas Ponsel Kusnadi dengan Buronnya Harun Masiku

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto membantah adanya hubungan antara ponsel Kusnadi dengan buronnya Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025