SPBU di Medan Disegel Akibat Oplos Pertalite, 3 Tersangka Diciduk Polisi

Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP. Taryono Raharja, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengoplosan Pertalite.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Polisi menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 yang berada di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat. Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menyegel karena diduga ada pengolosan Pertalite di SPBU itu. 

5 Merek Beras Ini Masuk Penyidikan Polri Soal Oplosan, Tapi Belum Ada Tersangka

Dari kasus ini, polisi juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MAL (35) warga Kota Medan, U (58) warga Kota Medan dan YTP (38) warga Kabupaten Deliserdang. 

"Tersangka MAL ini adalah manajer. U sopir tangki yang mengantar bahan bakar pertalite ke SPBU 14.201.135, dan YTP selaku kenek mobil tanki," kata Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja di Kota Medan, Jumat 7 Maret 2025.

Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Taryono menuturkan dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih 8000 liter bertuliskan Elnusa petrofin BK 8049 WO. Lalu, 5000 liter pertalite.

Foto Ilustrasi tersangka..

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro
Korupsi Ganda! Eks Dirut Bank BJB Terseret Dua Kasus Korupsi Sekaligus, di KPK dan Kejagung

Kemudian, ada 2 unit HP, 1 blok laporan stand manual, 1 buku kas, 2 buku ekspedisi, 1 buku laporan bongkar tangka, dan 1 unit electronik data capture.

Dia mengatakan tiga tersangka diamankan saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke SPBU menggunakan mobil tangki. 

Berdasarkan hasil kordinasi serta penyidikan antara Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, diduga pengoplosan itu sudah berlangsung 1 tahun belakangan.

Taryono menambahkan, SPBU disegel usai dilakukan pengecekan keseluruhan. Pengecekan itu melalui pengujian oktan atau research octane number (RON). Hasilnya BBM yang dijual terbukti di bawah standar.

Selanjutnya juga dilakukan pengecekan dari hasil mobil tangki itu. Temuannya dari Gasolin yang ada, memiliki oktan atau RON hanya 87 dari seharusnya 90 untuk Pertalite. 

Adapun mobil tangki itu sudah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023. Hal itu malah mempermudah para tersangka untuk mengelabui dalam aksi pengoplosan tersebut.

"Tersangka melakukan penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis Pertalite yang disuplai dari Pertamina. Yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat," jelas Taryono.

Kini, polisi masih mendalami kasus dugaan pengoplosan Pertalite. Pendalaman itu untuk mengetahui bahan apa yang dioplos dan dari mana didapatkan. 

"Mereka dipersangkakan dengan Pasal Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya