Penampakan Tumpukan Segunung Berkas Perkara Hasto Kristiyanto yang Dilimpahkan ke Pengadilan

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat 7 Maret 2025. Artinya, KPK kini tinggal menunggu jadwal persidangan kasus Hasto Kristiyanto.

KPK Sita 9 Kendaraan usai Geledah Tujuh Lokasi Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada pengadilan negeri Jakarta pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat 7 Maret.

Kemudian, ketika berkas itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan tampak setumpuk bak gunung berkas perkara Hasto Kristiyanto.

Kata Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Peras TKA

Dalam berkas yang telah dilimpahkan, tampak ada dua bundel berkas perkara tersebut. Pada halaman depannya, tertulis berkas perkara untuk tersangka Hasto Kristiyanto.

"BERKAS PERKARA NO: BP/15/DIK.02.00/23/02/2025," dilihat dari halaman depan berkas perkara yang sudah dilimpahkan.

Penambahan Dana Parpol Biar Partai Tidak Rekrut Kader Instan

"Atas Nama Tersangka: HASTO KRISTIYANTO," lanjut tulisan tersebut.

Penampakan berkas perkara Hasto Kristiyanto yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing juga turut mengamini terkait dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor. 

"Sudah dilimpahkan sama Penyidik KPK ke Jaksa, penuntut umum sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Tobing.

Tobing menyebut, persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat bakal digelar pekan depan."Mungkin Minggu depan (sidang perdana)," sebut dia.

Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya