Penampakan Tumpukan Segunung Berkas Perkara Hasto Kristiyanto yang Dilimpahkan ke Pengadilan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat 7 Maret 2025. Artinya, KPK kini tinggal menunggu jadwal persidangan kasus Hasto Kristiyanto.
"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada pengadilan negeri Jakarta pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat 7 Maret.
Kemudian, ketika berkas itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan tampak setumpuk bak gunung berkas perkara Hasto Kristiyanto.
Dalam berkas yang telah dilimpahkan, tampak ada dua bundel berkas perkara tersebut. Pada halaman depannya, tertulis berkas perkara untuk tersangka Hasto Kristiyanto.
"BERKAS PERKARA NO: BP/15/DIK.02.00/23/02/2025," dilihat dari halaman depan berkas perkara yang sudah dilimpahkan.
"Atas Nama Tersangka: HASTO KRISTIYANTO,"Â lanjut tulisan tersebut.
Penampakan berkas perkara Hasto Kristiyanto yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing juga turut mengamini terkait dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.Â
"Sudah dilimpahkan sama Penyidik KPK ke Jaksa, penuntut umum sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Tobing.
Tobing menyebut, persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat bakal digelar pekan depan."Mungkin Minggu depan (sidang perdana)," sebut dia.
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025.