Penjelasan Jampidum soal Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Jampidum Kejaksaan Agung, Asep N Mulyana
Sumber :
  • Puspenkum Kejaksaan Agung

Jakarta, VIVA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana menerima audiensi dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Maret 2025. Dalam pertemuan ini, dibahas terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, serta implementasi konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kejagung Jangan Ragu-ragu Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Sritex

“KUHAP adalah pedoman atau dasar dalam penegakan hukum, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM),” kata Asep dikutip pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Jampidum Kejaksaan Agung, Asep N Mulyana

Photo :
  • Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Era Nadiem Makarim

Perlu diketahui, KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang sudah berusia lebih dari 40 tahun. Sehingga, kata Asep, KUHAP tersebut perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.

“Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan dapat menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga dapat menuju reformasi sistem peradilan yang lebih adil dan transparan,” jelas dia.

KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal Sarjana Hukum dalam RUU KUHAP

Sementara Ketua Umum DPN PERMAHI, Andi Maruli menanyakan pandangan terkait tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai dominus litis dalam pertemuan dengan Jampidum, Asep Mulyana. Sebab, PERMAHI menyoroti pentingnya diskusi terbuka mengenai peran institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, lembaga pemasyarakatan serta advokat dalam pelaksaan hukum acara pidana.

Dalam pertemuan tersebut, Jampidum Asep menjelaskan bahwa dominus litis adalah sebuah asas dan sebuah kebutuhan dalam penegakan hukum agar penegakan hukum semakin transparan dan akutanbel. Karena dalam penegakan hukum, Kejaksaan tidak hanya mewakili pemerintah dan negara, tetapi juga mewakili masyarakat.

“Konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana terpadu, memberikan kendali penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan penuntutan sebuah perkara pidana dengan pendekatan keadilan masyarakat yaitu menjaga kejelasan proses hukum, menjamin objektivitas dalam penuntutan,” jelas Asep.

Hal ini berkaitan erat dengan bagaimana suatu kasus ditangani agar selaras dengan kebutuhan masyarakat, baik dalam hal keadilan, kepastian hukum, maupun efisiensi peradilan.

Kata dia, Kejaksaan mengawal proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan acara yang berlaku dan menjamin keadilan, penanganan perkara harus sesuai fakta-fakta yang terjadi sehingga dalam penegakan hukum dapat menjamin equality before the law.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya