Yusril: Pemerintah Sedang Rancang Undang-Undang Pemulangan Narapidana ke Negara Asal

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini pemerintah berupaya merancang Undang-undang yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.

Menko Yusril: Brasil Tak Bisa Tuntut RI Atas Kematian Juliana Marins

Menurut dia, langkah ini dilakukan karena belum ada Undang-undang yang mengatur tentang proses pemulangan narapidana ke negara asal hingga sekarang.

"Rancangan Undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," kata Yusril dikutip pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Menko Yusril: Ada Kemungkinan Prabowo-Presiden Brasil Bahas Kasus Juliana Marins

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Kata Yusril, pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting yakni hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

Selain itu, lanjut Yusril, pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara. 

Adapun, beberapa syarat yang diatur yakni negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.

Sementara, Yusril tidak memungkiri adanya celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana ini. Menurut dia, celah-celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.

Maka dari itu, lanjut Yusril, perlu adanya kerja sama antar kedua negara untuk memastikan proses hukum yang dijalani narapidana sesuai dengan yang telah disepakati. Contohnya, kasus Mary Jane.

"Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya," ungkapnya.

Jadi, Yusril menekankan pemulangan narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan karena merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.

"Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” pungkasnya.(Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya