Sidang Perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA -Â Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan sekaligus suap atas PAW anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto mulai digelar pada akhir pekan depan.
"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20.00 sampai dengan selesai," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan belasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi sidang Hasto.
Mereka di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra dan Greafik Loserte.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025. Artinya, KPK kini tinggal menunggu jadwal persidangan kasus Hasto Kristiyanto.
"Ya jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada pengadilan negeri Jakarta pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan Jumat, 7 Maret 2025.
Kemudian ketika berkas itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan, tampak setumpuk bak gunung berkas perkara Hasto Kristiyanto. Dalam berkas yang telah dilimpahkan, tampak ada dua bundel berkas perkara tersebut. Pada halaman depannya, tertulis berkas perkara untuk tersangka Hasto Kristiyanto.
"BERKAS PERKARA NO: BP/15/DIK.02.00/23/02/2025, atas nama tersangka Hasto Kristiyanto," dilihat dari halaman depan berkas perkara yang sudah dilimpahkan.
Sementara tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing juga membenarkan terkait dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.Â
"Sudah dilimpahkan sama Penyidik KPK ke Jaksa. Penuntut umum sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Tobing.