Kapolri Tegaskan Proses Hukum Kasus MinyaKita Terus Berjalan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara ihwal temuan jajarannya terkait dengan minyak goreng kemasan MinyaKita yang diduga tidak sesuai label dan takaran.

Daftar Harga Pangan 21 Mei 2025: Daging Sapi hingga Minyak Goreng Naik

Listyo memastikan, penegakan hukum atas kasus ini bakal terus berjalan. Sigit juga mengatakan, melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah melakukan pengecekan ke tiga lokasi perusahaan terkait dengan MinyaKita.

“Akan kami lakukan penegakan hukum, karena memang ada yang kami dapati dia isinya tidak sesuai kemasan yang 1 liter,” kata Kapolri kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.

Daftar Harga Pangan 16 Mei 2025: Daging Ayam dan Minyak Goreng Curah Naik

Listyo Sigit melanjutkan, jajarannya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri juga menemukan adanya penggunaan label MinyaKita palsu yang beredar di pasaran.

“Ada juga yang menggunakan label Minyakita sebenarnya palsu, semuanya sedang kami proses. Nanti akan dirilis secara resmi oleh Satgas,” imbuhnya.

Daftar Harga Pangan 25 April 2025: Bawang Putih dan Cabai Merah Besar Naik

Sebelumnya diwartakan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindaklanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran perusahaan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran, di mana semestinya 1 liter namun hanya berisi 750 mililiter.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf menuturkan, dari pendalaman yang dilakukan pihaknya diketahui terdapat tiga perusahaan yang diduga turut mengemas MinyaKita yang tak sesuai label takaran.

Adapun tiga perusahaan yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng MinyaKita itu yakni MinyaKita kemasan botol ukuran 1 Liter yang dikemas oleh PT. Artha Eka Global Asian, Depok, kemudian MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, dan MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter yang diproduksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” ucap Helfi.

Helfi melanjutkan, atas dugaan ketidaksesuaian itu, pihaknya kemudian melakukan sejumlah pendalaman lebih lanjut untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

“Telah dilakukan langkah-langkah diantaranya, Penyitaan Barang Bukti, Proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya