Panglima Bilang Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil Bakal Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri, Termasuk Seskab Teddy?
- VIVA/Rahmat Ilham
Jakarta, VIVA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan seluruh prajurit TNI aktif yang duduki jabatan sipil di luar bidang politik dan keamanan (polkam), bakal dipensiunkan dini atau mengundurkan diri. Hal ini menjawab pertanyaan soal beberapa posisi jabatan sipil yang diisi para prajurit TNI aktif.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ucap dia, Senin, 10 Maret 2025.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya
- Instagram/tedsky_89
Keputusan tersebut dikatakan mengacu pada Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI yang mengatur prajurit TNI hanya jabatan sipil yang sudah ditentukan seperti pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara.
Lalu, Sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, serta Mahkamah Agung.
“Ya sesuai dengan Pasal 47,” katanya.
Penjelasan tersebut jadi jawaban atas isu yang berkembang terkait dengan jabatan Prajurit TNI aktif yang menduduki posisi di luar sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI. Adapun salah satu prajurit aktif diantaranya Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.
