Polemik Penundaan Pengangkatan, Proses Penetapan NIP CPNS-PPPK 2024 Terus Berlanjut

Ilustrasi pendaftaran CPNS 2024
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arief meminta agar semua instansi terus melanjutkan pengusulan NIP sampai dengan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 selesai.

Sambut CPNS Baru, Kepala LAN Wanti-wanti Jangan Hanya Sekadar Jadi Penumpang

Kelanjutan proses penetapan usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024, dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025; dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

"Berdasarkan jadwal yang ditetapkan lewat rapat bersama Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI, BKN menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024, maka BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, di mana agar semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK dan tetap dilanjutkan sampai dengan pengangkatan selesai," kata dia, Senin, 10 Maret 2025.

Agak Lain! Peserta CPNS di Timor Tengah Utara Menerima SK di Tepi Pantai Wini

Dalam surat Kepala BKN tersebut, ditetapkan bahwa usul penetapan NIP CPNS bakal dilakukan paling lambat 30 Juni 2025. Dimana, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal atau TMT 1 Oktober 2025. Pertimbangan teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan jadi TMT 01 Oktober 2025, yang dilanjut dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Selanjutnya, usul penetapan nomor induk PPPK 2024 dilakukan paling lambat 30 November 2025. Dilanjutkan dengan Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK yang ditetapkan jadi TMT 1 Maret 2026 dan melaksanan perjanjian kerja pada 1 Maret 2026.

CPNS di Kementerian Hukum Sudah Mulai Bekerja pada 2 Juni 2025

Sementara itu, kata dia, bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

"Ini kebijakan-kebijakan dalam rangka kita memastikan bahwa proses ini terus berlanjut sampai dengan penerbitan SK CPNSS maupun SK PPPK," katanya lagi.

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur

574 CPNS Badan Otorita Mulai Huni Rusun di IKN

Ratusan CPNS Badan Otorita mulai menempati Rumah Susun (Rusun) ASN-1 dan ASN-3, yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025