Jawa Barat dan Jakarta Jadi Wilayah Aduan Pinjol dan Investasi Ilegal Tertinggi

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, Jawa Barat menjadi wilayah dengan aduan tertinggi terkait investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini merujuk data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) hingga Februari 2025.

Tingkatan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 3 SEOJK Baru

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani mengatakan tingginya laporan investasi ilegal di Jawa Barat dikarenakan besarnya penduduk di wilayah tersebut. Jumlah laporan di Jawa Barat tercatat mencapai 219 aduan. 

"Aduan investasi legal itu yang paling tinggi Jawa Barat. Jawa Barat ya, bukan karena kasus BJB yang kemarin digeledah ya. Tapi Jawa Barat ini juga barangkali karena penduduknya banyak ya," ujar Rizal kepada wartawan, dikutip Rabu, 12 Maret 2025.

Momen Bahagia Berubah Duka, 3 Tewas di Acara Makan Gratis Pernikahan Wabup Garut-Anak Dedi Mulyadi

Kemudian untuk jumlah laporan investasi ilegal tertinggi kedua adalah di DKI Jakarta sebanyak 179 laporan, diikuti Jawa Timur sebanyak 160 laporan, Jawa Tengah 133 laporan, dan Banten 74 laporan.

OJK Panggil Ajaib Sekuritas dan Investor Ritel Niyo di Kasus Investasi Rp 1,8 Miliar

Sedangkan aduan pinjol tertinggi terbesar berasal dari Jawa Barat dengan aduan sebanyak 3.705 laporan, diikuti DKI Jakarta sebanyak 2.465 aduan, Jawa Timur sebanyak 1.962 laporan, Jawa Tengah 1.383 laporan, dan Banten sebanyak 1.257 laporan, serta Sumatera Utara 515 laporan.

"Pinjol illegal ini yang paling banyak juga Jawa Barat, kemudian DKI Jakarta baru muncul. Namun demikian kita di Satgas PASTI tetap fokus kepada pinjol ini," imbuhnya.

Adapun Satgas PASTI telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode 1 Januari 2024 hingga 28 Februari 2025.

OJK

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025