Pimpinan DPR Tak Yakin RUU TNI Disahkan Sebelum Lebaran
- Partai Golkar
Jakarta, VIVA -Â Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengaku tak yakin RUU TNI dapat disahkan sebelum masa reses Lebaran 2025. Dia menyebut, pengesahan RUU TNI baru bisa dilakukan paling cepat pada masa persidangan berikutnya.
"Tanyakan ke Komisi I ya, ini kan lagi berjalan ya. Kalau dalam waktu dekat kan enggak mungkin," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Maret 2025.
Adies menjelaskan, DPR akan memasuki masa reses Lebaran dalam waktu dekat. Sehingga, diperkirakan pengesahan RUU TNI baru dapat dilakukan pada masa sidang berikutnya setelah Lebaran.
"Ini sebentar lagi mau Idul Fitri, ada reses dan sebagainya. Tanggal 20 kita sudah akhir reses kan, saya rasa enggak mungkinlah. Kalau bisa sidangnya, kemarin saya sempat ngomong, paling kalau mau cepat ya masa sidang periode dua, masa sidang itu kalau paling cepat, kalau tidak ada perdebatan ya," jelas Adies.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam rapat paripurna pengesahan RUU Minerba menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan prajurit TNI aktif bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga. Prajurit TNI tersebut pun tidak perlu mengundurkan diri.Â
Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR yang membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2024.Â
Sjafrie menyebut prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional.
Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Kemudian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung. Â
"Dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie.Â
Merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sementara dalam Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif, yakni koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sjafrie melanjutkan, di luar 15 kementerian/lembaga yang dimaksud maka prajurit TNI harus pensiun lebih dulu untuk menjalankan tugas barunya.Â
"Jadi ada 15 (yang boleh). Kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, itu kalau mau ditempatkan (di luar yang 15) dia mesti pensiun," ucap Sjafrie usai rapat.