Awal Mula DJP Curiga Brigadir AK Terlibat Kematian Bayinya
- Teguh Joko Sutrisno (tvOne)
Semarang, VIVA – Seorang perempuan berinisial DJP (24) melaporkan oknum polisi Polda Jateng, Brigadir AK terkait dugaan pembunuhan terhadap bayinya, NA yang masih berumur dua bulan.
Pelaporan ini dibuat setelah DJP menemukan sejumlah kejanggalan terkait kematian anaknya. Keanehan yang membuat DJP memutuskan melaporkan ke Polda Jateng yaitu Brigadir AK menghilang usai pemakaman AN di kampung halamannya yakni di Purbalingga.
“Awalnya nggak curiga. Eh, tau-taunya Brigadir AK ini semacam kabur. Hilang. Tidak diketahui. Tidak diketahui keberadaannya. Semakin janggal si ibu dan neneknya. Makanya muncullah laporan di Polda Jawa Tengah,” ujar Alif, pengacara DJP dari kantor hukum Abdurrahman & Co, dikutip Rabu 12 Maret 2025.
Ilustrasi polisi.
- Antara FOTO.
Sebenarnya, DJP sudah curiga semenjak bayi tersebut tak sadarkan diri dalam kondisi tak wajar setelah ditinggalkan berdua di dalam mobil di Pasar Peterongan pada Minggu 2 Maret 2025.
Awalnya DJP jalan dengan Brigadir AK kemudian mampir di pasar Peterongan. Sebelum menuju Pasar Peterongan, DJP sempat selfie dengan AN kemudian menitipkannya ke Brigadir AK.
“Fotonya itu diambil pada pukul 14.39 WIB. Lalu si Ibu turun untuk berbelanja kebutuhan untuk sehari-hari lah,” katanya.
Setelah 10 menit, DJP kembali ke mobil kemudian mengetahui anaknya tak sadarkan diri dengan bibir membiru. Karena khawatir kondisi anaknya, DJP menepok-nepok tubuh AN.
“Awalnya mengira mungkin anaknya tidur karena menurut pengakuan Brigadir AK ini, anaknya tadi katanya sempat gumoh atau sempat kesedak,” bebernya.
Karena tak ada hasil, AN kemudian dibawa ke RS Roemani dan dirawat di ICU. Pada 3 Maret sore, AN mengalami penurunan kondisi hingga dinyatakan meninggal dunia. Menurut keterangan yang didapat penyebab meninggalnya AN adalah gagal pernapasan.
“Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat si suami itu berdomisili. Dimakamkan di sana. Nah, tapi belum timbul kecurigaan,” bebernya.
Kecurigaan menguat setelah Brigadir AK tak ada kabar setelah pemakaman itu. Akhirnya, DJP membuat pelaporan ke Polda Jawa Tengah.
“Semakin janggal si ibu dan neneknya. Makanya muncullah laporan di Polda Jawa Tengah. Laporan LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret di 2025. Ini saya tunjukkan. Tanda terima laporannya. Ini saya mohon maaf diblur karena demi kepentingan penyidikan karena juga terlalu banyak intervensi,” tandasnya.
DJP melaporkan terkait tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja, dimaksud Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Lebih lanjut, Alif meminta agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Jateng, Irjen Ribut agar mengatensi kasus ini. Ia mendorong agar penanganan kasus ini segera terungkap dan berjalan transparan.
Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang