Hasto Sempat Ngaku Tak Punya Ponsel saat Diperiksa Penyidik KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan kasus Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto ternyata sempat mengaku tidak mempunyai ponsel genggam ke penyidik KPK ketika menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi. Pengakuan Hasto terjadi ketika dirinya diperiksa KPK pada 10 Juni 2024 kemarin.

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025.

"Saat Penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam. Berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik KPK," ujar jaksa di ruang sidang.

Bulan Juni KPK Kembali Lelang Aset Koruptor, Ada Banyak Iphone Hingga Apartemen

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Padahal, kata Jaksa, Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi selaku ajudannya untuk menenggelamkan ponsel genggamnya. Perintah dari Hasto itu dilakukan sebelum KPK memanggil dirinya berkapasitas sebagai saksi.

Tanah dan Bangunan Disita dari Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Dibeli dengan Harga Rp 8 Miliar

"Diketahui telepon genggam milik Terdakwa dititipkan kepada Kusnadi sehingga Penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik Terdakwa dan Kusnadi namun Penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku," beber jaksa.

Hasto Kristiyanto di Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • VIVA/ Zendy

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap ke Wahyu Setiawan sebanyak Rp600 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya