Sindir Jaksa Kebut P21, Kubu Hasto Ajukan Eksepsi: Kami Tak Punya Kemampuan seperti Bandung Bondowoso
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) resmi membacakan dakwaan perintangan penyidikan dan suap kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI. Kubu Hasto menyatakan siap melawan dakwaan dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Tim kuasa hukum Hasto menyampaikan demikian usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025.
"Betul yang mulia. Kami hendak mengajukan keberatan surat dakwaan ini. Akan tetapi kami tidak bisa melakukan atau menyusun eksepsi ini seperti yang dilakukan oleh penuntut umum sesudah menerima berkas perkara dalam waktunya satu hari," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di ruang sidang.
Maqdir awalnya minta waktu 10 hari kepada majelis hakim untuk mengajukan eksepsi. Ia mengklaim tak bisa eksepsi dibuat dengan menyindir cara jaksa yang mengebut kelengkapan berkas Hasto agar lanjut ke sidang pengadilan atau P21.
"Kami meminta waktu, karena yang kami khawatirkan ini tidak mempunyai kemampuan seperti Bandung Bondowoso yang mulia, Yang membangun Candi Prambanan dalam waktu satu malam," jelas Maqdir.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan kasus Harun Masiku
- VIVA/Zendy Pradana
Maqdir juga minta kepada hakim agar sidang Hasto tak digelar pda hari Jumat. Sebab, menurutnya, hari Jumat merupakan hari yang singkat.Â
"Pertama, jadwal kami sidang itu full. Dari Senin sampai Jumat kami ada sidang tipikor. Sesungguhnya saya ada sidang tipikor yang lain," jawab hakim soal permintaan kubu Hasto.
Hakim pun memerintahkan tim kuasa hukum Hasto mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam kurun waktu 7 hari. Sidang pembacaan eksepsi bakal digelar pada Jumat 21 Maret 2025.
"Jadi, tidak ada pilihan. Hari senin pun hakim yang sama, kami ada sidang. Jadi, memilih ini karena memang dilimpahkan pada Jumat," tutur hakim.Â
Dia bilang merujuk KUHAP, dibatasi 7 dalam pengajuan eksepsi. "Sehingga, tanpa mengurangi penasihat hukum, kita beri kesempatan seminggu ya tanggal 21. Karena hari senin kita ada sidang masih saksi," lanjutnya.
Jaksa mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â