Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan ke 2 Hasto Melawan KPK

Sidang Praperadilan Suap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Sidang gugatan praperadilan jilid II soal perintangan penyidikan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gugur. Hal tersebut lantaran berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.

Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 25 Juli

Sidang gugatan praperadilan sejatinya digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat 14 Maret 2025. Hasto mengajukan gugatan praperadilan karena ingin menguji keabsahan penetapan tersangka dari KPK.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim di ruang sidang PN Jaksel.

Hasto Tegaskan Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan kasus Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sidang praperadilan otomatis berhenti setelah adanya pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

Hasto Bilang Tak Ditemukannya Harun Masiku Bukan Kesalahannya

Diketahui, pada perkara pokok, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Hasto dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, pada praperadilan pertama kali, gugatan Hasto Kriatiyanto juga kandas melawan KPK. 

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Kuasa Hukum Yakin Hasto Bisa Kumpul Lagi di Kandang Banteng

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yakin kliennya akan kembali ke markas PDIP dan menjalankan tugas sebagai sekjen partai

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025