Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan ke 2 Hasto Melawan KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Sidang gugatan praperadilan jilid II soal perintangan penyidikan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gugur. Hal tersebut lantaran berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.
Sidang gugatan praperadilan sejatinya digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat 14 Maret 2025. Hasto mengajukan gugatan praperadilan karena ingin menguji keabsahan penetapan tersangka dari KPK.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim di ruang sidang PN Jaksel.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan kasus Harun Masiku
- VIVA/Zendy Pradana
Sidang praperadilan otomatis berhenti setelah adanya pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Diketahui, pada perkara pokok, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Hasto dengan Pasal 21Â dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, pada praperadilan pertama kali, gugatan Hasto Kriatiyanto juga kandas melawan KPK.Â
