Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan ke 2 Hasto Melawan KPK

Sidang Praperadilan Suap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Sidang gugatan praperadilan jilid II soal perintangan penyidikan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gugur. Hal tersebut lantaran berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.

Saeful Bahri Sebut Skenario Suap PAW Harun Masiku Buatan Sendiri dan Donny Tri Istiqomah

Sidang gugatan praperadilan sejatinya digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat 14 Maret 2025. Hasto mengajukan gugatan praperadilan karena ingin menguji keabsahan penetapan tersangka dari KPK.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim di ruang sidang PN Jaksel.

Saeful Bahri Beberkan Alasan soal Dana Talangan dari Hasto Buat Yakinkan Istri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan kasus Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sidang praperadilan otomatis berhenti setelah adanya pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

Saeful Bahri Sebut Uang Suap PAW DPR 2019-2024 Sumbernya Dari Harun Masiku

Diketahui, pada perkara pokok, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Hasto dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, pada praperadilan pertama kali, gugatan Hasto Kriatiyanto juga kandas melawan KPK. 

Jubir KPK Budi Prasetyo

Jawaban KPK Terhadap Kekhawatiran PDIP Ada Intimidasi Kalau Penyidik Kawal Saksi di Persidangan

KPK menjawab kekhawatiran PDIP, karena saksi yang dihadirkan dalam persidangan Sekjen Hasto Kristiyanto, dikawal oleh penyidik komisi antirasuah itu.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025