Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, Penyidik Koordinasi dengan JPU KPK

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di PN Ternate
Sumber :
  • ANTARA/Abdul Fatah

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut umum terkait meninggalnya terdakwa Abdul Gani Kasuba. Dikabarkan, mantan Gubernur Maluku Utara itu meninggal di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pada pukul 19.54 WIT, Jumat, 14 Maret 2025.

Bulan Juni KPK Kembali Lelang Aset Koruptor, Ada Banyak Iphone Hingga Apartemen

"KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Abdul Gani Kasuba. Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara Ybs., Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Maret 2025. 

Abdul Gani merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pada September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepadanya.

Tanah dan Bangunan Disita dari Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Dibeli dengan Harga Rp 8 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) meninggal dunia

Photo :
  • Antara

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan agar Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar ditambah 90 ribu dollar AS.

KPK Periksa lagi Windy Idol Soal Kasus TPPU Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

KPK pun masih menyelidiki beberapa kasus yang melibatkan Abdul Gani. Pada Desember lalu, KPK memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, terkait dugaan korupsi. 

Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani Kasuba. Namun, pada Jumat malam kemarin dikabarkan bahwa terpidana telah meninggal dunia setelah koma sejak awal bulan ini.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena diyakini terbukti memberikan suap

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025